April 28, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Berpose Bugil di Area Suci, WNA Rusia Segera Dideportasi dari Bali

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Viralnya informasi di media sosial mengenai warga negara asing (WNA) yang berfoto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Dari hasil pemeriksaan diketahui WNA tersebut adalah Alina Fazleeva (28), perempuan asal Rusia dan Amdrei Fazleev (36), pria yang berasal dari negara sama.

BACA JUGA :  Curi Ponsel untuk Keperluan Sekolah Anak, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Terdakwa Abi Achmad dengan Restoratif Justice

Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada November 2021. Tujuannya adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik. Mereka mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi ini adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022. Mereka tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Mereka mengatakan tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurutnya masuk ke dalam Seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat pada Jumat (6/5/2022) di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

BACA JUGA :  Musda XIV DPD ASITA 1971 Bali, Putu Winastra Terpilih Jadi Ketua DPD 2020-2024

Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan bahwa kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati adat istiadat Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci. Sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BACA JUGA :  Sukses Amankan KTT G20, Angkat Citra Polri di Kancah Nasional dan Internasional

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau Bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jamaruli Manihuruk. (igp/r)

Related Posts