Cegah Investasi Bodong, OJK Ingatkan Prinsip “Legal” dan “Logis”

LiterasiPost.com, Denpasar –
Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending ilegal di tahun 2020. Rinciannya adalah 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.
“OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, diantaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui siaran pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system, serta mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku,” ungkap Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto saat Rapat Koordinasi secara online, Jumat (29/1/2021) yang turut dihadiri Ketua SWI Pusat, Tongam Lumban Tobing.
Tongam Lumban Tobing menyampaikan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan investasi bodong sejak tahun 2011 sampai 2020 sudah mencapai Rp114,9 triliun. Sejumlah 8.515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen OJK. Saat ini terdapat 149 Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan jumlah borrower mencapai 40.754.455 orang, lender 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai Rp146,25 triliun.
“Saya ingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika,” tegasnya.
I Nyoman Hermanto Darmawan selaku Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda, melaporkan program kerja yang sudah dilaksanakan Tim SWI Provinsi Bali pada tahun 2020, yaitu Rapat Koordinasi Tim Kerja SWI Bali pada 22 Juli 2020 untuk Semester I, dan pada 29 Januari 2021 untuk semester II. Sharing informasi dan Siaran Pers SWI melalui whatsapp group. Selain itu menjadi narasumber pada kegiatan literasi media mengenai waspada investasi dan cyber crime oleh Dinas Kominfo Bali bertempat di Aula SMKN 1 Bangli pada 12 Februari 2020 dan di Wantilan Desa Kukuh Tabanan pada 6 Maret 2020. Selain itu Seminar Online : Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) “Edukasi Cyber Crime di Dunia Perbankan“ dengan narasumber dari BRI dan Polda Bali pada 26 Oktober 2020.
“Tahun ini Tim Kerja SWI Bali merencanakan program sosialisasi yang lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak. Di tengah kondisi pandemi, sosialisasi akan dilakukan secara online. Kemudian akan dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan investasi ilegal lebih tepat sasaran,” sebutnya.
OJK mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang waspada investasi agar menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi website waspadainvestasi.ojk.go.id
Rakor ini digelar oleh OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara sebagai Ketua Tim Kerja SWI Provinsi Bali. Rakor juga diikuti oleh seluruh anggota SWI Provinsi Bali, yaitu Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. (igp/r)