Karantina OTG GR dan Nakes Covid-19, Klungkung Masih Siapkan Hotel
LiterasiPost.com, Klungkung –
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menggelar rapat dengan instansi terkait bertempat di ruang rapat Bupati Klungkung, Sabtu (20/2/2021). Rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali terkait Pemberhentian Sementara Pelaksanaan Karantina bagi orang tanpa gejala – gejala ringan (OTG GR) dan tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19.
Dalam surat Sekda Bali tersebut disebutkan bahwa pembayaran hotel karantina bagi OTG GR dan Nakes Covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB hanya sampai 28 Februari 2021. Mengingat belum adanya kepastian pembiayaan Hotel Karantina OTG GR dan Nakes Covid-19 mulai Maret 2021, maka evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah. Batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif Covid-19 pada 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada 28 Februari 2021.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Satgas Gotong Royong Covid-19 melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah dimaksud dan pasien Covid-19 yang bergejala (terutama gejala berat) dapat dibawa ke rumah sakit rujukan.
Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung usai pertemuan mengatakan, Pemkab Klungkung untuk saat ini masih melanjutkan karantina di hotel.
“Dari segi pengawasan lebih mudah dan untuk sementara pembiayaan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) masih memungkinkan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Kadiskes Ni Made Adi Swapatni, Kalak BPBD Putu Widiada, Kasatpol PP Putu Suarta, Kepala BPKPD Dewa Geriawan, Kepala BPMKBPD Wayan Suteja dan Kadisos I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya. (igp/r)