October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Gangguan Ginjal pada Anak, Polda Bali Imbau dan Awasi Peredaran Obat

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak mulai merebak sejak dua bulan terakhir. Berdasarkan data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terdapat 35 kasus pada Agustus 2022. Kemudian, melonjak menjadi 71 kasus pada September 2022.

Penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut ini belum diketahui. Namun dugaan awal, kasus ini dipicu oleh konsumsi obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG). Etilen Glikol adalah senyawa organik tak berwarna maupun berbau, dan berkonsistensi kental seperti sirup pada suhu kamar. Senyawa ini memiliki rasa yang manis dan kerap digunakan untuk tambahan serat pada polyester, minyak rem, kosmetik, dan pelumas.

BACA JUGA :  Satu Semester 2024, BNNP Bali Ungkap 17 Kasus Libatkan 24 Tersangka

Sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI telah mencatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. Selain itu, BPOM juga telah menarik 5 merk paracetamol sirup dari peredaran yaitu, Termorex Sirup (demam), Flurin DMP Sirup (batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (demam), dan Unibebi Demam Drops (demam).

Mengantisipasi kejadian serupa, Polri dalam hal ini Polda Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., mengintruksikan kepada seluruh Kasi Humas jajaran wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA :  Polda Bali Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Dalam penyampaiannya, Kabid Humas menyebut dalam memberikan informasi dan himbauan tersebut Bhabinkamtibmas pada masing-masing desa juga terlibat, karena anggota bhabinkamtibmas yang langsung terjun dan berinteraksi dengan masyarakat selain itu juga memberi himbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktik mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., juga menambahkan dalam imbauannya kepada masyarakat Bali untuk tidak membeli atau mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Selain itu sebagai upaya preventif, Polda Bali juga akan terus mengawasi penjualan obat yang ada di apotik maupun toko obat dan rumah sakit anak di Bali.

BACA JUGA :  Hari ke-14 Operasi Nusa Agung, Polda Bali Antisipasi Pelanggaran WNA di Pelabuhan Sampalan

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki anak-anak, agar tidak mengkonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI, selain itu kami jajaran Polda Bali akan mengawasi dan memantau penjualan obat pada apotik maupun toko obat di Bali,” ucapnya. (igp/r)

Related Posts