November 30, 2023
EKONOMI & PERBANKAN

Penuhi Kebutuhan Hari Raya, BI Bali Siapkan Rp4 Triliun Lebih

LiterasiPost.com, Denpasar –
Pandemi Covid-19 yang masih melanda wilayah Indonesia saat ini dinilai turut mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat khususnya di Provinsi Bali.

Pada Triwulan I 2021, permintaan uang (outflow) tercatat sebesar Rp1,75 Triliun atau turun sebesar 55 persen dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp4 Triliun. Sedangkan jumlah uang yang disetorkan masyarakat ke Bank Indonesia (inflow) tercatat sebesar Rp4 Triliun atau turun sebesar 31 persen dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp5,7 Triliun.

BACA JUGA :  Pascasarjana UNUD Gelar Diseminasi Penelitian

“Dengan demikian selama Triwulan I 2021 uang yang disetorkan (inflow) lebih besar daripada uang yang didistribusikan atau terjadi net inflow sebesar Rp2,25 Triliun,” ungkap Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho di Denpasar.

Dikatakan, pada periode hari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, kebutuhan uang tunai masyarakat diperkirakan mencapai Rp2,2 Triliun.

BACA JUGA :  Bank Indonesia Siap Gelar "Bali Jagadhita Culture Week 2021"

“Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sebanyak Rp4,6 Triliun atau sebesar 189 persen dari kebutuhan itu,” terangnya.

Selain itu, Bank Indonesia bekerjasama dengan perbankan menyediakan 227 titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran ketersediaan uang di masyarakat.

BACA JUGA :  Prodi MIH FH UNUD Selenggarakan Semnas "Melemahnya Pemahaman Ideologi Pancasila"

Dalam menyambut hari raya tersebut, Bank Indonesia juga membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi mayarakat dalam memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000 (UPK 75). Kebijakan tersebut adalah satu KTP dapat menukarkan maksimal 100 lembar setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

“UPK 75 dapat diperoleh di kantor Bank Indonesia atau kantor bank terdekat. Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WITA,” kata Trisno.

BACA JUGA :  Nyepi di Bali: Transaksi Meningkat, Perbankan Atur Jam Operasional

Dijelaskannya, UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat Lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya sebagaimana Rupiah dalam pecahan yang lain.

“Untuk itu, kami harap masyarakat dapat menerima apabila ada pembayaran menggunakan UPK75,” tegasnya.

BACA JUGA :  "Resilience" Hadapi Pandemi, Bank Indonesia Dorong UMKM Kuatkan Digitalisasi

Bank Indonesia pun terus mengingatkan, bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran sah di NKRI yang harus dibanggakan dan dijaga bersama dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah. (igp/r)

Related Posts