Sidang Kasus Korupsi LPD Gulingan, Terdakwa Ajukan Eksepsi

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Sidang perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Gulingan atas nama terdakwa I Ketut Rai Darta, S.E. selaku Ketua LPD Desa Adat Gulingan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/7/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam surat dakwaannya, mendakwa terdakwa bersama sama dengan Alm. I Nyoman Dhanu selaku Ketua Badan Pengawas LPD Desa Adat Gulingan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2001 yang merugikan keuangan negara cq. LPD Desa Adat Gulingan sejumlah Rp30.922.440.294.
Bahwa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum menyampaikan akan mengajukan keberatan/eksepsi sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (19/7/2024) dengan agenda mendengarkan keberatan/eksepsi dari terdakwa dan Penasihat Hukum. (igp/r)