Soal Pemeriksaan Pajak, Begini Penjelasan DJP

LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Terkait dengan pemeriksaan pajak, bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal: a) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan b) pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).
Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu. “Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti..(igp/r)