Viral Terjun ke Laut dan Langgar Keimigrasian, Sergei Kosenko Dideportasi
LiterasiPost.com, Denpasar –
Masih ingatkah video seorang WNA bersama teman wanitanya terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor? Video yang diunggah pemilik akun Instagram @sergey_konsenko tersebut sempat viral dan menjadi trending topic di media sosial maupun media mainstream pada 15 Desember 2020.
Terkait kasus tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali segera bertindak. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan langkah-langkah yang telah diambil, yakni mengecek data perlintasan masuk terhadap WN Rusia atas nama Sergei Kosenko.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021,” kata Jamaruli di Denpasar, Minggu (24/1/2021).
Masih dalam proses pemeriksaan, diketahui Sergei membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun miliknya pada 11 Januari 2021. Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu diketahui pula Sergei melakukan kegiatan lain seperti menjadi duta perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi marketing dengan mempromosikan produk perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT. Sehingga patut diduga Sergei melakukan pelanggaran tentang keimigrasian.
“Terhadap Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 24 Januari 2021 sore melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta, dan selanjutnya menuju ke negara asalnya,” tutup Jamaruli Manihuruk. (igp)