Viral WNA Dorong Polisi di Jalan, Pelaku Hanya Diberi Teguran

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang WNA mendorong polisi saat diperiksa di jalan raya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut, dimana kejadiannya pada Senin (18/92023), sekitar pukul 14.00 Wita di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jl. Sunset Road Kuta.
Kejadian berawal dari ditemukannya WNA/bule pria mengendarai sepeda motor Yamaha N’Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas Jl Sunset Road Kuta. WNA tersebut membonceng WNA wanita yang tidak menggunakan helm. Kemudian personel yang berjaga Turlalin saat itu, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut dan dibawa ke pinggir jalan, selajutnya dihentikan di depan Pos Polisi.
Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK. Namun, WNA tersebut tidak membawanya. Kemungkinan tidak menerima untuk diperiksa karena melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso.
Kemudian Aiptu Nyoman Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut, bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
“Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara,” ungkap KBP Jansen. (igp/r)