October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

238 Napi di Bali Peroleh Remisi Khusus Natal 2021, Dua Orang Langsung Bebas

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dalam rangka Hari Raya Natal 2021, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

BACA JUGA :  UNUD dan Toyota Indonesia Gelar Seminar Nasional "Pariwisata Hijau dan Berkelanjutan Bali Menuju Net-Zero Emission di Indonesia"

Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 Tanggal 4 November 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari :
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang narapidana
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang narapidana
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang narapidana
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana
8. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang narapidana
9. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang narapidana
10. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang narapidana.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Amankan 51 Pelaku Narkoba, Diantaranya Pasutri

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. Adapun Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 238 orang yang tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis, dan 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas yang merupakan Warga Binaan dari Lapas Kerobokan.

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan,” katanya.

BACA JUGA :  Polda Bali Tegas Sikapi Pelanggaran oleh WNA

Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya Pelatihan Peternakan, Pertanian, Tata Boga, Sablon, Melukis, Kerajinan Perak, Menjahit, Teknik Las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya. Hal tersebut penting bagi mereka setelah keluar dari Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat. (igp/r)

Related Posts