November 2, 2026
NASIONAL

31 Asuransi Kesehatan Resmi Gandeng BPJS Kesehatan, Naik Kelas Perawatan Makin Mudah

LITERASIPOST.COM – Bogor | Sinergi baru dalam dunia kesehatan resmi terjalin. BPJS Kesehatan bersama 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) resmi meneken Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) di Bogor, Selasa (6/10). 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.

BACA JUGA :  UNUD dan Kemenko Perekonomian Gelar Seminar Nasional "Membangun Semangat Kewirausahaan Mahasiswa yang Inovatif dan Berdaya Saing"

”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,” ujar Abdi.

Langkah besar ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan nasional dengan asuransi swasta. Melalui kolaborasi ini, peserta JKN yang juga memiliki polis asuransi tambahan kini bisa menikmati kemudahan layanan, transparansi biaya, dan kepastian pembiayaan tanpa takut terjebak biaya tambahan di luar ketentuan (out of pocket).

Dua Skema Layanan Utama KAPJ

Abdi menjelaskan bahwa KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep baru, di mana dasar pengaturan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018. Kini, implementasinya menawarkan dua skema utama bagi peserta:

 * Skema 1 (Prosedur JKN): Peserta mengikuti alur pelayanan JKN. Pembiayaan dibagi secara proporsional di mana BPJS Kesehatan menanggung 75% tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175% tarif INA-CBG. Peserta bebas dari biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.

 * Skema 2 (Jalur RS Jejaring AKT): Peserta dapat langsung mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung penuh oleh AKT sesuai manfaat polis, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan, meski koordinasi keaktifan kepesertaan tetap dilakukan.

BACA JUGA :  Mengenal Rinitis Alergi

”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.

Target dan Dukungan Penuh Pemerintah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa KAPJ adalah instrumen penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang efisien dan transparan tanpa menurunkan mutu layanan. Senada dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 turut mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperkuat tata kelola dan sinergi dengan Program JKN.

OJK menargetkan seluruh AKT yang ada dapat berpartisipasi penuh dalam program KAPJ pada tahun 2027 mendatang demi kenyamanan masyarakat luas.

Daftar 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) Mitra BPJS Kesehatan:

 * PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia

 * PT Asuransi BRI Life

 * PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)

 * PT Hanwha Life Insurance Indonesia

 * PT Asuransi Jiwa Sequis Life

 * PT AIA Financial

 * PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

 * PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah

 * PT Asuransi Allianz Life Indonesia

 * PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)

 * PT Asuransi Sinar Mas

 * PT Bosowa Asuransi

 * PT Pertalife Insurance

 * PT AJ Central Asia Raya

 * PT Asuransi Takaful Keluarga

 * PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk

 * PT Avrist Assurance

 * PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk

 * PT Prudential Sharia Life Assurance

 * PT Prudential Life Assurancirp 

* PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia

 * BNI Life Insurance

 * PT Panin Dai-ichi Life

 * PT AXA Mandiri Financial Services

 * PT Sun Life Financial Indonesia

 * PT Sun Life Syariah

 * PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.

 * PT AXA Financial Indonesia

 * PT Zurich Topas life

 * PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia

 * PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

(Sumber: rilis BPJS Kesehatan)

Related Posts