November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

899 Narapidana di Bali Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Dua Diantaranya Langsung Bebas

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak pada Senin (2/5/2022).

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar.

BACA JUGA :  Bandara Ngurah Rai Tambah Rute Internasional, Kini Layani Bangkok-Bali

Lebih lanjut Jamaruli menjelaskan remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

BACA JUGA :  Bali Dilanda Macet, Polda Bali Minta Masyarakat Jeli Analisa Situasi

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 253 orang
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 89 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 283 orang (1 orang langsung bebas)
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 59 orang
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 32 orang (1 orang langsung bebas)
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 28 orang
7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem sebanyak 14 orang
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 19 orang
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 58 Orang
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 31 orang
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 33 orang.

BACA JUGA :  Diduga Alami Gangguan Mental, WNA Lukai Diri dengan Pisau

Jamaruli menyampaikan, remisi yang diperoleh ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

“Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” tutup Jamaruli. (igp/r)

Related Posts