Membandel, Sejumlah KUPVA BB Ilegal di Kuta Ditertibkan Kembali
LITERASIPOST.COM, KUTA | Telah dilakukan pertemuan antara Desa Adat Kuta dan Bank Indonesia Provinsi Bali terkait penentuan tindakan yang lebih tegas guna secara efektif memberikan efek jera kepada pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin namun tetap beroperasi.
Pada pertemuan tersebut sudah disampaikan, bahwa untuk KUPVA BB yang tidak berizin dan telah disegel atau dilabeli stiker, tidak boleh menjalankan kembali usahanya. Namun, kenyataannya masih ada pemilik KUPVA BB yang menjalankan usahanya dengan melepas stiker segel yang sudah ditempel oleh Desa Adat Kuta bekerja sama Bank Indonesia.
Akhirnya pada Kamis (4/8/2022) pihak Desa Adat Kuta didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Bank Indonesia Bali serta Babhinkamtibmas dan Babinsa kembali melakukan penertiban dan penegakan dengan memasang stiker kembali pada KUPVA BB yang tidak berizin karena masih membandel tetap beroperasi padahal sudah diberikan peringatan.
Dari hasil penertiban dan penegakan terdapat 5 pelaku usaha yang dibuatkan berita acara dan penempelan stiker segel untuk 17 KUPVA BB yang tidak berizin. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap angka-angka akrilik yang digunakan sebagai petunjuk rate penukaran.
Tindakan tegas ini sangat perlu dilakukan karena maraknya kasus yang merugikan wisatawan akibat adanya KUPVA BB yang tidak berizin. Dengan adanya penindakan dan penertiban ini diharapakan ke depan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan asing yang sedang berkunjung sehingga bisa menjaga citra pariwisata Bali khususnya di Desa Adat Kuta. (igp/r)