UNUD Tanggapi Penetapan Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana SPI
LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Universitas Udayana (UNUD) melalui Juru Bicara Rektor menanggapi soal penetapan tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023.
Berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang baru diterima oleh pihak UNUD pada Selasa (14/2/2023), yang pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI UNUD Anggaran Tahun 2018/2019 sampai 2022/2023, sebagai berikut:
a. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
b. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
c. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
Dengan ini pihak UNUD baru dapat mengeluarkan pernyataan ini, setelah menerima surat resmi pada Selasa (14/2/2023). “Kami (Universitas Udayana) berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan,” ungkap Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D selaku Juru Bicara Rektor UNUD melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Rabu (15/2/2023). (igp/r)