October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Pelaku Transaksi Kripto

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan pelaku transaksi Kripto berinisial TS (33) di wilayah Jimbaran. Pengungkapan ini berawal dari beredarnya informasi di media online bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali. Selanjutnya Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga seperti kafe, rentcar, properti, dan lainnya yang menawarkan Kripto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website dan media sosial.

Pada Minggu (28/5/2023) dilakukan penyelidikan pada akun group Telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan mencantumkan nomor HP. Selanjutnya Tim Unit Siber melakukan komunikasi dengan tersangka via WA dan melakukan transaksi dengan meminta alamat Wallet USDT (United States Dollar Tether) dan pelaku mau mengirimkan foto barcode Wallet USDT. Disepakati harga rentcar selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet pelaku. Selanjutnya tim mengirimkan DP awal sebesar $40.

BACA JUGA :  Kembangkan Potensi Wisata, FT UNMAS Denpasar Adakan Abdimas di Mengwi

“Akhirnya pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Kabupaten Badung,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu saat press conference di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (30/5/2023) yang didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus, AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Ekajaya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya akun milik pelaku, HP merk Infinix Smart 7, kartu ATM BCA, uang tunai Rp3,4 juta dan mobil Pajero Sport.

“Pelaku dikenakanpasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang berbunyi: dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam a) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c) transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta Rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Di Bawah Umur, KPPAD Bali Awasi Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Pegawai Bank

“Kita kembali ingatkan kepada masyarakat bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara kita. Kalau ada yang lain seperti Kripto berarti pelanggaran dan bisa dipidana,” pungkas Kabid Humas. (igp)

Related Posts