October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Puluhan WBP di Bali Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (RUtan) di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Provinsi Bali memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada Minggu (4/6/2203).

Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak 6 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Thailand (4 orang), Jepang (1 orang), dan Australia (1 orang).

BACA JUGA :  Diikuti Mahasiswa PMM dari Berbagai Universitas, Prodi Teknologi Pangan UNUD Adakan Praktikum Pangan Tradisional Bali

Sebanyak 4 narapidana menerima remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang narapidana menerima remisi 2 bulan.

Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

BACA JUGA :  RADIASI ke-31 Himafi FMIPA UNUD Tingkatkan Semangat Kekeluargaan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian mereka selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

“Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani”, ucap Anggiat. (igp/r)

Related Posts