November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Ringkus Pelaku Kasus Carding, Polda Bali Temukan Ribuan Data Kartu Kredit

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus carding yang dilakukan oleh seorang residivis, berinisial MA (41). Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K, M.H., dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., saat press conference di lobi Ditreskrimsus, Jumat (28/7/2023).

Kronologis pengungkapan kasus carding tersebut, berawal pada 11 Juli 2023 Patroli Siber Polda Bali menemukan sebuah akun Instagram atas nama ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan hotel/vila dan tiket pesawat dengan kata-kata “all hotel & villa disc 30-50%”.

BACA JUGA :  Dukung KTT G20 dengan Energi Hijau, PLN Bangun 36 PLTS Atap 869 kWp di Bali

Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial tersebut, ditemukan dan diduga milik RN, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga pada 12 Juli 2023 RN dan MA ditemukan sedang berada di sebuah mall JI. Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Kemudian saat diinterogasi RN mengatakan bahwa dirinya hanya membantu pacarnya, MA, untuk mengiklankan pemesanan hotel/vila dan tiket pesawat. Namun ia tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan. Menurut keterangan MA, voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent.

Tak percaya begitu saja, selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan pada laptop Macbook milik MA dan ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank baik dalam maupun luar negeri. Dari keterangan MA bahwa semua data kartu kredit itu didapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu kredit $20 (Dolar USD), yang dibayar menggunakan Crypto Currency. Selanjutnya kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal. Untuk mendapatkan uang cash dengan cepat, kemudian voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 % (di bawah harga pasaran) melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.

Tersangka MA adalah karyawan swasta yang beralamat di Jakarta Selatan, merupakan residivis yang sudah bolak balik masuk penjara dengan berbagai kasus dan terakhir pada April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba karena kasus Narkoba.
Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka MA diamankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti.

BACA JUGA :  Walikota Jaya Negara Ikuti Tahapan Coklit Data Pemilih

Tersangka melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 32 ayat (1): setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 48 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut dan apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” imbau Kabid Humas. (igp)

Related Posts