November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Restorative Justice, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Yusron Umar yang disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Badung, Rabu (27/9/2023).

Berhasilnya pelaksanaan penghentian penuntutan dikarenakan telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui sarana Vcon dengan pertimbangan antara lain :
1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2.Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun.
3.Tidak adanya keuntungan dari tersangka karena telah mengembalikan barang bukti sepeda motor Honda Beat DK 4363 FCQ dan korban telah mendapatkan kembali sepeda motor miliknya serta terdapat perdamaian antara terdakwa dan korban sehingga tidak ada kerugian yang diderita korban.
4.Antara terdakwa dan korban telah terjadi perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian bermeterai.

BACA JUGA :  Overstay Setahun Lebih, Turis Jerman Dideportasi dari Bali

Adapun kronologis berawal pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jl Bypass Ngurah Rai Simpang Siur Gang Dewa Ruci No. 1B, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 4363 FCQ milik korban Cahyo Siswanto untuk bekerja dengan perjanjian awal meminjam selama 1 minggu. Namun, hingga 1 bulan tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.

Dr. Suseno, S.H., M.H., selaku Kepala Kejari Badung menyampaikan bahwa Kejari Badung dalam melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka Yusron Umar telah sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Sejak Januari hingga September 2023 Kejari Badung telah mendapatkan 5 perkara yang mendapat persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif di antaranya 3 perkara terkait pencurian, 1 perkara terkait penganiayaan, dan 1 perkara terkait penggelapan.

Pelaksanaan Restorative Justice di Kejari Badung semakin mendekatkan institusi kejaksaan di masyarakat yang sangat mendambakan keadilan dan penegakan hukum yang berhati nurani. (igp/r)

Related Posts