October 25, 2024
EKONOMI & PERBANKAN

Lewat APPK, OJK Provinsi Bali Komit Selesaikan Pengaduan Masyarakat

LITERASIPOST.COM, Gianyar | OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun berindikasi pelanggaran. Selama tahun 2023, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 438 pengaduan dengan 38 di antaranya merupakan sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 272 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 166 merupakan pengaduan sektor IKNB,” ungkap Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu didampingi Ananda R. Mooy selaku Direktor Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan saat acara NGORTE bersama media bertempat di Gianyar, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA :  Apresiasi Pekenan Galungan dan Kuningan yang Digelar FKLJK Bali, Putri Koster Minta Harga Tak Mahal

Lanjutnya, status pengaduan yang masuk selama 2023 sebanyak 414 pengaduan telah selesai (ditutup), 14 pengaduan menunggu tanggapan konsumen, dan 10 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, khususnya pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas PASTI pada 30 November 2023. Dalam rangka mewujudkan terlaksananya fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, OJK Provinsi Bali telah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Satgas PASTI Provinsi Bali bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali pada 15 Desember 2023. FGD ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh. (igp)

Related Posts