October 25, 2024
NASIONAL

Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Satgas PASTI Ingatkan Aspek Pencegahan 2L

LITERASIPOST.COM – Jakarta | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas Pinjol ilegal/Pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA :  Kanwil DJP Bali Bersama KPK Wujudkan Pegawai dan Wajib Pajak Berintegritas

‘Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol ilegal maupun Pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujar Hudiyanto – Sekretariat Satgas PASTI.

Waspada Modus Penipuan

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Modusnya berawal dari pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

BACA JUGA :  Prodi Magister Ilmu Ekonomi FEB UNUD Ikuti Asesmen BAN-PT Secara Daring

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta agar korban menambah deposit, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

“Masyarakat kami harapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya,” tegasnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

BACA JUGA :  FISIP UNUD Adakan "International Relations Competition 2022"

‘Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” sambungnya.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan Pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (igp/r)

Related Posts