OJK Bali dan BI Laksanakan Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen
LITERASIPOST.COM – Denpasar | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali dalam peningkatan edukasi perlindungan konsumen melalui pelaksanaan Kick-off Bali Digital Innovation Festival (BALIGIVATION 2024) di Gedung Bank Indonesia, Denpasar.
Kegiatan yang bertema utama “Empowering All” tersebut, salah satu agendanya adalah pelaksanaan Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK) antara OJK, BI, dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang bertujuan untuk meningkatkan indeks keberdayaan konsumen dalam bertransaksi.
Perubahan pola konsumsi masyarakat ke arah digital mendorong pelaku usaha jasa keuangan mengakselerasi transformasi menuju layanan digital. Namun di balik itu, kejahatan digital juga semakin berkembang. Banyak modus kejahatan digital untuk mencuri data pribadi konsumen dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan kerugian finansial.
“Ada beberapa strategi yang perlu diperkuat dan dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya, yaitu penguatan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi digital sebagai First Line of Defense (benteng pertahanan pertama), penguatan Regulatory Framework, pengawasan Market Conduct untuk memastikan kepatuhan PUJK menerapkan ketentuan Perlindungan Konsumen dan masyarakat, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” kata Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu dalam inspirational speech-nya.
Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan bahwa 59 persen masyarakat Indonesiamenggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai. Beberapa sarana kolaborasi yang dimanfaatkan yaitu SiMOLEK, buku seri edukasi, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang berisi 10 (sepuluh) modul, yang salah satunya adalah modul Digital Financial Literacy, dan pemberdayaan Agen Edukasi dan Inklusi Keuangan (ADIK).
“Ke depan agar aliansi strategis ini lebih masif, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan OJK dan BI, memperkuat aliansi strategis untuk menjangkau seluruh masyarakat di Provinsi Bali agar memiliki pengetahuan terkait literasi keuangan yang merupakan essential life skill yang harus dikuasai oleh setiap individu agar mampu selain membuat keputusan pengelolaan keuangan dengan bijak, cerdas, namun juga mampu melindungi diri sendiri dari potensi risiko yang merugikan, we will never walk alone,” tambah Kristianti.
Penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat pada POJK No. 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melakukan edukasi keuangan minimal satu kali dalam satu semester, penyesuaian cakupan PUJK, 7 (tujuh) Prinsip Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK, serta perlindungan data dan/atau informasi.
Apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id, yang akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan dengan jangka waktu sesuai ketentuan dan terpantau oleh OJK. Jika belum muncul kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, maka dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id. (igp/r)