October 25, 2024
POLITIK & INSTANSI

Usai Pleno Penetapan, KPU Bali Minta Anggota DPRD Bali Terpilih Segera Setorkan LHKPN

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Prama Sanur Beach, Denpasar, Kamis (2/5/2024).

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali berjalan aman dan lancar tanpa ada sengketa yang masuk ke MK, sehingga dapat dilakukan penetapan.

BACA JUGA :  KPU Bali Undi Nomor Urut Paslon: Mulia-PAS (1), Koster-Giri (2)

“Kami bersyukur karena di buku register perkara konstitusi di MK, tidak ada satupun perkara dari Bali. Kita zero sengketa sesuai target. Maka, tiga hari setelah diterimanya surat dari MK itu kita wajib melakukan pleno untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Hari ini kita tuntaskan,” ujar Lidartawan.

Pihaknya mengingatkan kepada anggota terpilih yang akan dilantik agar melakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, serta bukti penerimaan laporan harta kekayaan tersebut disetorkan ke KPU Provinsi Bali dan pemerintah daerah. Karena dari pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur yang akan menindaklanjuti untuk proses pelantikan.

BACA JUGA :  Tempel Stiker Coklit di Tiang Listrik? Begini Kata KPU Badung

“Penyampaian LHKPN itu paling lambat selama 21 hari setelah penetapan. Jadi, mulai hari ini, kalau bisa lebih cepat akan lebih baik. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada laporan atau tembusan ke kami, Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik yang bersangkutan. Jadi walaupun euforia Pemilu sudah usai tapi administratifnya harus tetap dijalankan,” tegasnya.

Berikut daftar anggota DPRD Bali terpilih (sesuai Dapil) dan jumlah kursi:

Bali 1 Denpasar

Bali 2 Badung

Bali 3 Tabanan

Bali 4 Jembrana

Bali 5 Buleleng

Bali 6 Bangli

Bali 7 Karangasem

Bali 8 Klungkung

Bali 9 Gianyar

Related Posts