January 11, 2025
HUKUM & KRIMINAL

Dana Nasabah Dikorupsi, Mantan Kepala LPD Desa Adat Ngis Dibekuk Polda Bali

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus menyampaikan telah mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Selasa (17/12/2024). Kasus korupsi ini dalam kurun waktu tahun 2009-2022 dengan menetapkan tersangka INB (48) yang saat itu menjabat sebagai Kepala LPD Desa adat Ngis.

Kronologi kejadian:
a. Tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009-2022, dimana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;

BACA JUGA :  Rakernas KAI di Bali, Agung Intan Harapkan Advokat Makin Maju

b. Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013-2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
c. Tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018-2021, dimana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh Tersangka;
d. Penyidik telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan Audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis dengan hasil sebagai berikut :
1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009-2022 sejumlah Rp3.465.652.410.
2) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka /Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013-2022 sejumlah Rp4.566.134.000.
3) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018-2021 sejumlah Rp2.410.000.000.

BACA JUGA :  Rumah Tersangka Pidana Pajak di Bali Disita

Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara Cq daerah Cq LPD Desa Adat Ngis sejumlah Rp10.441.786.410.

Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain:
a. Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis
b. 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis;
c. Laporan Tahunan LPD Ngis
d. Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009-2022.

“Ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali. Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterima kasih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” ungkap Kasubdit. (IGP/r)

Related Posts