November 7, 2025
EKONOMI & PERBANKAN

OJK Adakan Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyakarat kepada Bhabinkamtibmas Polda Bali

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan di sektor keuangan sehingga masyarakat terhindar dari kerugian finansial. Departemen Pelindungan Konsumen OJK dan OJK Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan kepada anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polda Bali sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali, bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (15/5).

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dengan Polda Bali dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA :  Sepanjang 2023, BI Catat Transaksi Tunai/Nontunai di Bali Melonjak

“Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pengamanan masyarakat hingga di wilayah pedesaan diharapkan turut menjadi agen edukasi keuangan dan meningkatkan upaya deteksi dini terhadap modus kejahatan di sektor keuangan,” kata Puji.

Puji juga mengharapkan hasil dari sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah aksi positif dan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlindungi dalam menggunakan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo, Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy, Direktur Pembelaan Hukum Konsumen Pelindungan Konsumen OJK Tri Herdianto, serta Deputi Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan Perbankan Budiwan Wijayanto dan Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Aditya Mahendra sebagai narasumber.

BACA JUGA :  Catatan BI pada Oktober 2023: Inflasi di Bali Naik, Harga Cabai dan BBM Andil

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Bali atas sinergi dan dukungan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan personel Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan untuk menggaungkan pesan penting kepada pihak terkait tentang pentingnya aspek pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Kapolda Bali yang diwakilkan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Teguh Widodo dalam sambutannya menyampaikan peran Polri dan lembaga terkait dalam penanggulangan kejahatan di sektor keuangan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga meliputi edukasi, pencegahan, penguatan kerja sama, serta peningkatan kemampuan teknologi dan sumber daya manusia. Kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk membangun sistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Harapan ke depan adalah terbentuknya ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya, terwujudnya masyarakat yang melek keuangan dan waspada terhadap risiko kejahatan finansial, serta terus meningkatkan sinergi antar lembaga untuk memberantas kejahatan keuangan. Kepolisian Daerah Bali berkomitmen untuk terus bersinergi dengan OJK dan instansi terkait dalam memberantas investasi bodong, menindak tegas judi online, serta mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan terlindungi.

BACA JUGA :  Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak Rp5,45 Triliun pada Caturwulan I

Dalam kegiatan tersebut disampaikan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan antara lain meliputi edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan keuangan, pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, penegakan kepatuhan serta mengenalkan mekanisme pengaduan melalui APPK dan penanganan pengaduan dan sengketa di sektor jasa keuangan.

Selain itu juga disampaikan perkembangan jumlah entitas ilegal yang dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 2017 sampai April 2025 yaitu sebanyak 12.721 entitas dengan kerugian investasi ilegal mencapai Rp142,13 triliun, serta telah dilakukan pemblokiran periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 sebanyak 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank dan 2.422 nomlor telepon/whatsapp.

Bagi masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan dan/atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), agar melaporkannya melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp: 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, email: satgaspasti@ojk.go.id, serta jika mengalami penipuan transaksi keuangan dapat segera melaporkannya melalui email: iasc@ojk.go.id dan website: iasc.ojk.go.id. (L’Post/r)

Related Posts