Eks Napi Pembunuhan Asal AS Dideportasi dari Bali dan Dicekal Seumur Hidup

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat atas nama Heater Lois Mack bersama anaknya, ES.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan Heater Lois Mack terbukti melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Diketahui Heater Lois Mack datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui Bandara International Ngurah Rai Bali menggunakan bebas visa kunjungan.
“Awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan liburan selama tiga minggu di Bali dan Lombok. Belum sempat melakukan liburan ke Lombok, yang bersangkutan ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kuta kerena dugaan melakukan pembunuhan terhadap S (ibu kandungnya) di Saint Regis Hotel Nusa Dua,” jelas Jamaruli.
Heater Lois Mack menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Saat ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, ia diketahui melahirkan anak perempuan berinisial ES pada 17 Maret 2015 dari perkawinan tidak sah dengan T. Saat menginjak usia 2 tahun, anak itu diserahkan kepada temannya bernama Oshar Putu Melodi Suartama (WNI) untuk mengasuh.
Setelah dinyatakan bebas, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian. Selanjutnya yang bersangkutan beserta anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 29 Oktober 2021 sampai 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat sambil menunggu proses pendeportasian.
Heater Lois Mack beserta anaknya dideportasi pada Selasa (2/11/2021) dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, Kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 417 menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dilanjutkan penerbangan internasional menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan rute Incheon – Chicago.
“Kedua warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut diusulkan masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Heater Lois Mock diusulkan penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya ES enam bulan,” tutup Jamaruli. (igp/r)














