Kakanwil Kemenkumham Bali Pantau Penerapan VOA di Bandara Ngurah Rai
LITERASIPOST.COM, KUTA | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk melaksanakan pemantauan penerapan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara dengan tujuan berkunjung ke Bali yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kakanwil memantau 16 counter di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi Covid-19.
Hasil pemantauan penerbangan pertama yang mendarat pada Senin (7/3/2022) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terdapat 1 penumpang warga negara Australia yang menggunakan VOA dari total 176 penumpang. Selain melakukan pemantauan, Kakanwil juga berkoordinasi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait upaya mempercepat pelayanan untuk pembayaran PNBP.
Di tempat terpisah menjawab pertanyaan media terkait bagaimana pelaksanaan aturan VOA, pihaknya menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian VOA Khusus Wisata ini berlaku mulai 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali. Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Lebih lanjut dikatakan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di konter Imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni Rp500 ribu.
“Kita sama-sama berharap dengan penerapan aturan ini (VOA Khusus Wisata) dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian Bali, dengan dimudahkannya pengurusan visa seperti ini kita harapkan akan lebih banyak Orang Asing yang berkunjung ke Bali sehingga sektor pariwisata yang selama ini terpuruk akibat pandemi dapat bangkit kembali dan menjadi kesempatan bagi pekerja sektor pariwisata yang selama ini dirumahkan dapat bekerja kembali,” terang Kakanwil. (igp/r)