October 25, 2024
PENDIDIKAN

Obrolan Peneliti (OPIni) Kehilangan Kewarganegaraan

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan OPIni Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan secara daring dan luring, Senin (7/3/2022). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Sri Puguh Budi Utami, M.Si dan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, SH., MH, MM.

Dihadirkan 3 narasumber, yaitu Direktur Tata Negara, Dr. Barito, SH., MH; Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM, Muhaiman, SH; dan Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNUD, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH, M.Hum.

BACA JUGA :  Seleksi Internal Debat Bahasa Indonesia Tingkat UNUD, Tim FKH Melaju hingga 16 Besar

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Bali.

Penyelenggaraan OPIni bertujuan untuk menyampaikan fakta di lapangan (Bali sebagai salah satu tempat terjadinya Perkawinan) tentang penyebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia sekaligus rekomendasi untuk mencegah/mengurangi kehilangan kewarganegaraan.

Dari hasil penelitian, ada beberapa faktor penyebab hilangnya pertimbangan, yakni kelalaian (kurang update terkait penentuan keputusan kewarganegaraan), sistem dan tingkat kesadaran yang rendah dalam melaporkan status kewarganegaraan.

BACA JUGA :  Tanggap Rabies, FKH UNUD Adakan Vaksinasi serta Kontrol Populasi Anjing dan Kucing di Klungkung

Status kewarganegaraan adalah salah satu HAM bagi setiap orang yang bersifat universal, dalam 28D ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, Negara (Indonesia) berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi HAM (status perolehan kewarganegaraan) yang mana UU Kewarganegaraan mengenal Bipatride dan Apatride.

Dengan demikian ke depannya perlu ada sosialisasi sistem kewarganegaraan Indonesia dan pengembangan Sistem Administrasi Kewarganegaraan terpadu (elektronik) yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Keimigrasian, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan portal peduli WNI di masing-masing instansi. (igp/r)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas665-Obrolan-Peneliti-OPIni-Kehilangan-Kewarganegaraan.html

Related Posts