October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Angkut 11 Ekor Penyu Hijau di Perairan Gilimanuk, Ditpolairud Polda Bali Amankan Pelaku

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kejadian pada ini Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 03.00 Wita di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Kabupaten Jembrana. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perahu nelayan yang diduga mengangkut satwa dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir tersebut dan mencurigai sebuah perahu yang diduga mengangkut, memiliki dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup. Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan ‘Mahkota Raja’ dan ditemukan pelaku bernama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau sebanyak 10 ekor dan 1 ekor lainnya ditemukan di atas perahu.

BACA JUGA :  Pembangunan Destinasi Pariwisata Tana Mori Labuan Bajo Dipastikan Sesuai Target

Selanjutnya dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.

Saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut, dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali. (igp/r)

Related Posts