Aniaya WNA Rusia, Empat Pelaku Dibekuk di NTB

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasi Bali, menyampaikan keterangan pers di depan awak media bertempat di lobi Ditreskrimum, Jumat (1/8).
Irjen Pol Daniel menyampaikan terkait kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42) pada 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita dengan TKP Perum Sakura 1 Blok E No 10 Jimbaran Badung.
Adapun kronologis kejadian, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, korban RS pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam rumahnya. Dua di antaranya langsung menyerang dengan menjerat leher korban menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.
Setelah pelaku menyadari bahwa korban bukan targetnya, pemukulan dihentikan, kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Berdasarkan Laporan Polisi korban pada 18 Juli, Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian. Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke Pulau Lombok, NTB. Selanjutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan. Lalu, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok.
Tak mau menyerah, Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchiez dan sekitar pukul 15.00 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Empat pelaku yang diamankan, yakni IV (L/30) WNA asal Rusia, IS (L/28) WNA asal Rusia, EE (L/24) WNI asal Jakarta, dan YB (P/24) WNI asal Magelang.
Modus operandi pelaku yaitu melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi. Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran. Awalnya GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki utang dan menipu sejumlah Rp2,3 miliar dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp3 juta. Jika uang Rp2,3 miliar tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut. Saat ini pelaku GG dan kawan-kawan masih dalam pengejaran.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Korban dan saksi-saksi juga terus diperiksa untuk mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (Januari-Juli 2025) yang masih proses pendalaman. Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 365
“Berdasarkan kejadian ini kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda Bali. (L’Post/r)














