November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Bawa Narkotika ke Bali, Dua WNA Dibekuk BNNP

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Bali sebagai daerah tujuan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu pasar potensial peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Hal ini sejalan dengan berhasilnya BNN Provinsi (BNNP) Bali dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Hasis yang melibatkan 2 WNA dengan modus yang berbeda.

Kasus pertama diungkap dari kerja sama BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai pada Senin (22/7), yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS. Yang bersangkutan menyelundupkan Hasis sebanyak 440,41 gram dan Ganja 977,83 gram netto disembunyikan di dalam tas yang dibawa melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal

Kasus kedua berhasil diungkap BNNP Bali pada 31 Juli di salah satu villa di daerah Desa Kemenuh Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerja sama BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen Swedia.

Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 padatan yang merupakan Hasis. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201,28 gram Netto.

BACA JUGA :  Studi Banding ke Jakarta, TPID Bali Siap Bentuk dan Perkuat Peran BUMD Pangan

Secara umum di Bali, Hasis merupakan narkotika yang populer dan kerap disalahgunakan WNA. Hasis biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan. Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I.

“Atas kejadian tersebut, kedua WNA itu dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H. di Denpasar. (IGP/r)

Related Posts