November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Begini “Layanan Bli Komang Bakti” Kejari Badung

LITERASIPOST.COM, BADUNG | Layanan Bli Komang Bakti dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali melaksanakan pelayanan antar barang bukti kepada masyarakat, Kamis (30/6/2022).

Pelayanan pengantaran barang bukti tersebut terdiri dari 2 kasur warna putih ukuran 200×120 Cm merek King Koil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 74/Pid.B/2021/PN Dps dalam perkara atas nama terdakwa Sonny Dharmawan dkk; 1 unit mesin pompa air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 88/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama terdakwa Teguh Priyanto; dan 1 unit mesin pompa air beserta pipanya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri denpasar No. 83/Pid.Sus/2022/PN Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Moh. Nurudin.

BACA JUGA :  FT UNUD Adakan Seminar Nasional "Transformasi Energi Berkelanjutan untuk Indonesia Maju"

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Badung memiliki layanan pengantaran barang bukti yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengambil barang buktinya berdarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun layanan tersebut terdiri dari pengantaran barang bukti via WhatsApp, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang Bakti dengan mengirim WhatsApp ke nomor layanan 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>NamaTerdakwa<spasi>Bli Komang Bakti; pengantaran barang bukti via Pos, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang Bakti dengan mengirim WhatsApp ke nomor layanan 0877-5470-3557 dengan cara: Status<spasi>NamaTerdakwa<spasi> Pos<Spasi>Bli Komang Bakti; dan pengantaran Prioritas Barang Bukti via Website, dimana masyarakat dapat menghubungi Layanan Bli Komang Bakti dengan membuka situs kejari-badung.go.id. (igp/r)

Related Posts