November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Beredar Beras Oplosan, LPK-LI Imbau Masyarakat untuk Hati-hati

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Beras menjadi bahan pangan utama masyarakat Indonesia sehingga komoditi ini sangat dibutuhkan setiap hari. Melihat tingginya kebutuhan beras, memunculkan niat para oknum untuk memalsukan atau mengoplosnya.

Seperti dialami oleh salah satu merk beras yang cukup terkenal, yakni Putri Sejati. Kasus ini mulai terkuak berkat keluhan masyarakat di media sosial. 

BACA JUGA :  Utamakan Kualitas dan Profesionalitas, Bawaslu Badung Rekrut Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024

Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) Wakapimkorpus Anton Hartono SE.SH.CPMTD bersama perwakilan perusahaan beras merk Putri Sejati yang berkedudukan di Banyuwangi, Jawa Timur, Pujianto pun telah melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus Polda Bali.

“Kami telusuri di wilayah hukum Polda Bali ternyata ada beberapa merk, tapi yang merespon pengaduan ini adalah Putri Sejati, bahkan mereka (oknum) membeli karung bekas seharga 2.500-3.000 rupiah untuk memalsukannya, padahal di pabrik tidak sampai 1.000 rupiah untuk kemasan kampilnya. Kami sudah mengantongi pelaku pengoplosan berinisial AGS atau UD HR,” ungkap Anton Hartono yang juga selaku kuasa hukum Putri Sejati, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Beberkan Kinerja Setahun, Gangguan Kamtibmas Cenderung Turun

Pemalsuan atau pengoplosan diketahui dari perbedaan kondisi beras dibandingkan produk aslinya, rasa yang berbeda, kemasan tidak sama, segel tali biasanya ada 5 warna, hingha bobot atau berat tak sesuai.

Ditegaskan Anton, hal ini merupakan pelanggaran hukum pidana berlapis, pasal 258 KUHP yaitu kejahatan terhadap pemalsuan ukuran dan timbangan, pelanggaran Undang-undang (UU) Merek karena berjualan produk palsu atau KW yakni pasal 90 dan pasal 91 dan 92 dan 93 dan 94 UU No. 15 tahun 2001 tentang Penggunaan Merek, melanggar UU Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, serta melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 139 mengisi ulang kemasan akhir.

Perwakilan LPK-LI Wakapimkorpus Anton Hartono SE.SH.CPMTD saat diwawancara bersama perwakilan perusahaan beras merk Putri Sejati, Pujianto (kiri). (Foto: ist)

“Ciri-ciri beras Putri Sejati menggunakan segel 5 benang berwarna, benang nilonnya ada 2, hitam dan merah. Kalo ada yang palsu jahitannya pasti terlihat, bahkan yang KW benangnya cuma 3,” jelas Pujianto.

Pihaknya berharap masyarakat dapat tercerahkan dengan sosialisasi ini sehingga bisa lebih teliti dalam membeli beras. Ia juga menambahkan bahwa warna putih pada beras Putri Sejati bukanlah dari zat pemutih, melainkan teknologi pencucian yang canggih untuk menjaga kualitas beras tidak berbau apek saat disimpan lama.

“Beras Putri Sejati itu tanpa bahan kimia, dan juga diberikan pandan asli agar berbau harum, bahkan bila bulir beras banyak pecah maka bisa dicurigai itu palsu. Berat beras Putri Sejati memang lebih sedikit dari bobot tertera, mencegah susut, bila kurang bobotnya harap dikembalikan,” jelasnya, seraya mengatakan beras ini merupakan produk asli nusantara.

BACA JUGA :  Inflasi Bali 2022: November Melandai, Desember Diprediksi Melejit

Ditemui di ruang kerjanya, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan adanya dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Kita bersama pihak terkait, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat bekerjasama untuk memonitoring di lapangan, beras 5 kilo yang dibeli tidak sesuai takarannya misalnya, itu merupakan pelanggaran pidana,” tagasnya.

BACA JUGA :  Ternyata Berlisensi, WNA jadi Tour Guide di Tanah Lot

Di hari yang sama LPK-LI juga melakukan sidak di bilangan Mahendradata, Denpasar. Bertemu dengan pemilik toko, Agus Adi Nugraha yang tokonya sempat didatangi pihak kepolisian karena diduga menjual beras dengan bobot kurang. Pemilik toko mengaku pihaknya membeli beras tersebut dari suplayer. 

“Saya hanya menjual kembali, saya tidak ada menjual barang palsu apalagi mengemas ulang. Saya berjanji dan akan mengingatkan distributor agar tidak melakukan pengoplosan yang dapat merugikan kami,” ungkapnya. (igp/r)

Related Posts