November 25, 2024
BALI

Beri Efek Jera, Organda Dukung Upaya Pengandangan Kendaraan Travel Gelap Masuk Bali

LiterasiPost.com, Denpasar –
Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Ketut Eddy Dharma Putra mendukung langkah yang dilakukan Polres Badung dan Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi yang telah mengandangkan beberapa kendaraan dari luar Bali yang masuk secara ilegal selama masa arus balik pasca-Lebaran ini.

“Kami sangat apresiasi langkah petugas yang sudah bertindak tegas terutama bagi travel-travel gelap yang masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk. Kami harap pintu-pintu masuk ke Bali lainnya juga dipertegas, karena ini sangat merugikan,” kata Eddy saat ditemui di Denpasar, Selasa (18/5/2021).

BACA JUGA :  Musda IV DPD ASTTI Bali, Ke Depan Rencanakan Pembentukan TUK

Kerugian dimaksud bahwa travel gelap tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja sehingga jika terjadi lakalantas maka tidak ada yang menanggung. Selain itu, masukknya travel gelap juga dapat merusak harga dan tatanan yang ada karena mereka tidak mengikuti aturan seperti izin dan kir.

“Pergerakan travel-travel ilegal ini banyak melalui jalur tikus, salah satunya lewat Tanah Lot. Maka kalau di daerah Tabanan juga diperketat, itu bagus sekali untuk memberi efek jera,” ungkapnya.

BACA JUGA :  PLN Amankan Pasokan Listrik untuk Side Event KTT ASEAN 2023 di Bali

Tak hanya kendaraan tidak memiliki izin melakukan perjalanan, penumpang yang lolos masuk ke Bali tersebut juga tidak melengkapi diri dengan hasil tes Rapid Antigen. Untuk itu pihaknya berharap agar pemeriksaan terhadap penumpang juga diperketat.

“Jangan hanya kendaraan legal saja yang diperiksa, justru yang ilegal-lah harus diperiksa. Ini untuk memberikan efek jera dengan cara mengandangkan kendaraan ilegal tersebut, kalau cuma ditilang ya pasti dibayar oleh pemiliknya,” tegas Eddy.

BACA JUGA :  Polda Bali Adakan Vaksinasi Rabies untuk Hewan Peliharaan

Sebagaimana diketahui pada Selasa (18/5/2021) Jajaran Satlantas Polres Badung telah melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan antar jemput antar provinsi (AJAP), travel, bus pariwisata yang melakukan perjalanan dari Pasuruan Jawa Timur menuju Bali. Dimana sebagian penumpangnya tidak mempunyai hasil Rapid Antigen serta kendaraan yang digunakan tidak mempunyai izin melakukan perjalanan dari daerah asal sehingga dilakukan tindakan pengandangan terhadap kendaraan-kendaraan travel bodong tersebut dan bus pariwisata. Saat ini barang bukti sudah dipasangi garis polisi.

Sementara itu berdasarkan laporan Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Mengwi telah melakukan kegiatan pemeriksaan pengendalian transportasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 masa pasca Idul Fitri 1442 H di lingkungan Terminal Tipe A Mengwi.

BACA JUGA :  Perhelatan Bali Jagadhita Dorong Transaksi UMKM hingga Promosi Desa Wisata

Adapun hasilnya adalah sebanyak 4 unit mobil travel dan 1 bus pariwisata dikandangkan karena tidak melengkapi surat- surat perizinan. (igp)

Related Posts