Beroperasi Dimasa PPKM Level 4, Dua Tempat Hiburan Malam di Denpasar Didenda 1 Juta dan Ditutup Sementara
LiterasiPost.com, Denpasar | Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit SatPol PP Kota Denpasar. Keduanya diberikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan beroperasi dimasa PPKM Level 4 di Kota Denpasar. Karenanya, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dikenai sanksi.
“Jika mempedomani aturan di atas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar maka keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda 1 juta rupiah,” jelasnya.
Dewa Sayoga mengingatkan seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama,” jelasnya.
Pihaknya menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikan penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.
“Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” ujarnya. (igp/r)