Berprilaku Kriminal, Sembilan Anggota Polda Bali Dipecat

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Polda Bali memberikan Punishment atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran. Pemberian Punishment tersebut dilaksanakan saat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda Bali, Senin (9/9/2024).
Pelanggaran yang dilakukan, yaitu :
1. Aiptu Mario Ferreira – Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
2. Bripda Putu Aditya Prabowo – Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
3. Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma – Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.
4. Aipda Made Karma Wiryana, S.H. – Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan.
5. Bripka Wayan Suartana, S.H. – Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.
6. Bripka Nyoman Permana Kusuma – Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba
7. Aipda Nyoman Sardika – Polres buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
8. Bripka Komang Rai Puspa – Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
9. Bripka Nyoman Alit Astawa – Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
“Kesembilan oknum tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi, sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” tegas Kabid Humas.
“Kami mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran mari tingkatkan rasa syukur kita, laksanakan tugas dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. (IGP/r)














