November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

BNNP Bali Bongkar Sindikat Sabu Total 1 Kg

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar sindikat sabu-sabu dengan total 1 Kg pada periode pengungkapan akhir Desember 2021 hingga awal Februari 2022.

Dalam press conference yang berlangsung di halaman kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (8/2/2022), Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H. M.Si menyampaikan terdapat 3 jaringan pengedar yang berhasil diungkap. Yang pertama adalah jaringan dalam Kota Denpasar dengan pelaku TR alias Gebril (21) asal Banyuwangi. Berawal dari Tim Pemberantasan BNNP Bali memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis sabu di daerah Jl. Pulau Ayu Denpasar. Lalu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 23 Desember 2021.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga Sabet Penghargaan Platinum dan Silver di E2S Proving League 2023

“Barang bukti (BB) yang disita dari pelaku ini berupa 5 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 41,05 gram (bruto) atau 39,45 gram (netto),” kata Sugianyar.

Yang kedua adalah jaringan Surabaya dengan pelaku berinisial MD alias Mio (40) berhasil diamankan di Jl. Badak Agung Denpasar pada 27 Januari 2022. Saat digeledah di kamar pelaku ditemukan 10 paket diduga sabu seberat 42,73 gram (bruto). Pelaku juga mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya yang ditanam di pinggir sawah kawasan Desa Pemogan Denpasar. Di lokasi ini tim menemukan 2 paket diduga sabu seberat 10,08 gram (bruto).

BACA JUGA :  Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau, Dit Polairud Polda Bali Amankan Dua Tersangka

“Dari hasil interogasi, bahwa pelaku dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Diketahui juga kaki-kaki lainnya dan perannya pada jaringan ini yang masih dapat dilakukan pengembangan pada penangkapan selanjutnya,” jelasnya.

Berikutnya Tim BNNP Bali membongkar jaringan Surabaya-Bali dengan pelaku RBC (32) yang berhasil diamankan di Jl. Pegangsaan Timur Denpasar pada 1 Februari 2022. Penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya (kasus kedua di atas). Pelaku mengaku sebagai kurir dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip ukuran besar berisi kristal bening yang diduga Metamfetamina/sabu seberat 947,83 gram (bruto) atau 936,47 gram (netto).

BACA JUGA :  Irfan Bachdim Beri "Coaching Clinic" di Relawan Bakti BUMN Jembrana

Ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

“Kami fokus ke hulu untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba. Kami selalu komit memerangi Narkoba, War on Drugs!,” pungkas Sugianyar. (igp)

Related Posts