November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Jaringan Pelaku

LiterasiPost.com, Denpasar –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika bertempat di halaman kantor BNNP Bali, Denpasar, Jumat (9/4/2021). Pemusnahan barang sitaan narkotika ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan disaksikan oleh para pejabat terkait.

“Penanganan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika dan bahan kimia lainnya terdapat kemungkinan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan. Salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi risiko tersebut, maka dilakukan pemusnahan,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Agus Arjaya saat memimpin kegiatan pemusnahan.

BACA JUGA :  Pokémon TCG Academia Hadir Eksklusif di Living World Denpasar

Agus Arjaya menjelaskan barang bukti narkotika ini diamankan dari 4 jaringan pelaku dengan total 7 orang yang masing-masing berprofesi sebagai seniman, instruktur surfing, karyawan swasta, dan wiraswasta.

Dari penangkapan Frederikus Kristian STL alias Axer (28) pada 1 Maret 2021 diamankan 2 paket ganja seberat 1.960,5 gram. Kemudian, pada hari yang sama diamankan tersangka Fachri Lailan alias NCE (32) yang merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka Frederikus, dan ditemukan satu batang pohon ganja setinggi 60 Cm.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Cek Pos Terpadu Lebaran di Jembrana

Pada 4 Maret 2021, petugas BNNP Bali menangkap Jhon Christian HP alias Jhon (24) dengan barang sitaan 4 paket ganja seberat 1.433,9 gram. Lalu, 7 Maret 2021 tersangka Yulis Siswanto alias Mbing (40) diamankan dengan barang bukti 10 paket ganja seberat 10.433,39 gram.

Berikutnya petugas mengamankan Nur Moch Kosim alias Kosim pada 8 Maret 2021 dengan sitaan berupa 15 paket ganja seberat 15.286,08 gram. Pada hari yang sama petugas menangkap Yudhi Harmoko (37) dan Monang S (42) dengan barang bukti sebanyak 2 paket Metamfetamin/sabu-sabu seberat 181,2 gram.

BACA JUGA :  UNUD Perpanjang Kerja Sama dengan Pemkab Lembata NTT

“Total barang bukti yang dimusnahkan adalah Metamfetamin 171,1 gram, ganja 28.218,09 gram dan satu batang pohon ganja setinggi 50 Cm. Memang tidak semua dimusnahkan dari total barang sitaan tersangka, karena sebagian disisihkan untuk keperluan Labfor dan pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Proses pemusnahan menggunakan mesin insinerator yang memiliki tungku dengan suhu panas mencapai 1200°C, filter partikel dan cerobong asap. (igp)

Related Posts