November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

BNNP Bali Ungkap Empat Kasus Narkotika, Seorang Pelaku Adalah Musisi

LiterasiPost.com, Denpasar –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis pengungkapan empat kasus selama Januari 2021, dan sebagian pada akhir tahun lalu. Salah satunya adalah meringkus seorang musisi asal Medan berinisial RS (27) karena diketahui memiliki dan mengedarkan ganja. Pelaku beralasan mengedarkan ganja karena sepi job manggung selama pandemi Covid-19.

“Ini kasus ganja jaringan Medan yang dikirim ke Bali,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA :  Pimpin Upacara HUT ke-41 Satpam di Bali, Kabareskrim Polri Apresiasi Tugas Satpam

Selama ini RS kerap manggung di kafe-kafe di Bali. Pelaku ditangkap saat menerima paket ganja seberat hampir 1,5 kilogram.

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi Posko Ops Interdiksi Udara Soekarno-Hatta pada 24 Desember 2020 lalu. Petugas menemukan dua paket mencurigakan yang dibungkus bersamaan dengan pakaian.

Paket tersebut dikirim dari Medan ke Bali dan akan diambil di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di Jalan Tukad Balian dan Sidakarya Denpasar. Setelah itu, petugas menuju ke alamat kantor jasa pengiriman pada 26 Desember 2020.

BACA JUGA :  Kadis PMD Badung Beri Pembekalan kepada Mahasiswa KKN-PPM UNUD

Selanjutnya, datang pengendara ojek online untuk mengambil paket yang dipesan oleh RS. Lalu, petugas mendatangi pemesan, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa ganja. Pelaku mengaku sebagai pengedar bersama seorang musisi lain dengan inisial F yang saat ini berlibur di Medan.

“Pelaku sudah mengedarkan beberapa kali. Ada beberapa kelompok pemain musik ini mengedarkan, semua rata-rata orang muda,” ungkapnya.

Sejauh ini sebanyak tiga orang sesama pemusik diperiksa sebagai saksi. “Baru satu ditangkap, yang lain masih kita periksa sebagai saksi,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Polda Bali Limpahkan 16 Tersangka Kasus Bugbug ke Kejaksaan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

BNNP Bali juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Red Bull oleh seorang wanita berinisial NS (41) yang berprofesi sebagai penjual kue. Ia adalah seorang residivis. Kasus lainnya adalah penangkapan residivis pengedar ganja sintetis untuk remaja Bali berinisial DAP (23). Kasus yang terakhir adalah penangkapan residivis yang menggunakan kamar kos elite sebagai gudang pengedar ganja sintetis. Pelaku berinisial AT (21). Dua kasus terakhir ini, BNNP Bali bekerjasama dengan tim Bea & Cukai Bali. (igp)

Related Posts