Cegah Banjir di Samigita, Puspa Negara Desak Normalisasi Seluruh Sungai

LITERASIPOST.COM – LEGIAN | Air menerjang karena area parkir air telah hilang. Untuk itu perlu segera dilakukan pelebaran botleneck tukad mati. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara.
“Segera normalisasi secara masif seluruh saluran air dan manajemen pengelolaan sampah di-upgrade untuk pencegahan banjir di wilayah Samigita (Seminyak, Legian dan Kita)”, tegasnya.
Disampaikan, proses ekskavasi (pengerukan) tukad mati telah dimulai sejak Senin (22/9), dari area trashrake Seminyak menuju Legian, Pelasa hingga muara Pata Sari Kuta.
“Saya sambut positif langkah Bupati Badung telah bergerak untuk segera menormalisasi aliran tukad mati yang melintasi wilayah Samigita sebagai salah satu upaya memitigasi ancaman banjir”, ungkap Puspa Negara.
Namun demikian, katanya, pengerukan sedimentasi ini tidak hanya dilakukan di tukad mati, tetapi di seluruh tukad (sungai), termasuk penggelontoran saluran drainase, gorong-gorong, got, selokan hingga sodetan agar terbebas dari endapan dan sampah yang menghambat laju air. Gerakan normalisasi saluran air harus dilakukan secara berkala, stabil, periodik dan masif pada semua jenis saluran air. Pemerintah sebagai eksekutor dan motivator seharusnya membangkitkan peran serta dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, karena banjir atau bencana adalah tanggung jawab bersama.
“Normalisasi tukad mati di wilayah Samigita harus diikuti langkah penguatan perilaku masyarakat terkait sampah, pengelolaan sampah harus serius karena sampah juga menjadi penghambat laju air serta terlihat jorok dan kotor”, jelasnya.
“Selanjutnya, harus ada penambahan paravet (tanggul sungai) pada titik-titik yang rawan luapan, seperti di kiri kanan Jembatan Belong Legian Seminyak, di seputar Jembatan Naga, hingga memperlebar botlleneck tukad mati di belakang Kuta Galeria yang terlihat menyempit”, sambungnya.
Menurut Puspa Negara, secara normatif sungai atau tukad adalah wewenang BWS Bali Penida. Maka pihaknya meminta agar pihak BWS Bali Penida berkoordinasi dengan Bupati Badung atau DPUPR Badung terkait pelaksanaan upaya di atas. Selanjutnya perlu ada tim monitoring atau mandor tukad yang bisa mengawasi kondisi tukad mati setiap saat.
Di sisi lain untuk penanganan banjir yang masih berpotensi ke depan akibat alih fungsi lahan tinggi sehingga bidang resapan berkurang yang mengakibatkan air tidak ada tempat parkir dan meresap ke dalam tanah, perlu ada pembangunan biopori, embung dan sejenisnya.
“Kejadian banjir tanggal 10 September lalu menandakan bahwa lingkungan telah rusak dan banjir pun menerjang. Jadi, lingkungan harus dirawat, tegakkan low enforcement bagi perusak lingkungan atau pelanggar tata ruang (pencaplokan LSD, LP2B, limitasi lindung, perlindungan setempat, sempadan dan DAS)”, tutup Puspa Negara. (L’Post/r)














