Danrem 163/Wira Satya Nilai Sipandu Beradat Efektif Jaga Kondusifitas Bali
LiterasiPost.com, Gianyar –
Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H., mengapresiasi dan menilai efektif dengan telah terwujudnya sistem keamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat di wilayah Bali.
Hal ini didasarkan pada adanya peran desa adat untuk mengelola sistem pengamanan di wilayah masing-masing. Terlebih secara payung hukum sudah diwadahi dengan adanya Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat.
Danrem 163/Wira Satya yang juga ikut menandatangani kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya serta Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada Kamis (28/01/2021) bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Blahbatuh Gianyar sangat mendukung terwujudnya kegiatan ini. Nantinya diharapkan akan adanya kemandirian kemampuan pengamanan tradisional untuk mengatur keamanan di wilayah desa adat dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan.
“Pada tahap awal seperti yang disebutkan Bapak Gubernur Bali, bahwa ada 15 Desa Adat yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang menjadi contoh rintisan pelaksanaan sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat atau Sipandu Beradat yang selanjutnya secara bertahap akan diimplementasikan di seluruh desa adat, kita sangat apresiasi untuk terwujudnya hal ini,” jelas Danrem.
Sementara menyinggung peran TNI AD khususnya Korem 163/Wira Satya dan Jajaran, Danrem menyebut untuk TNI ada dalam forum ini dan juga sebagai bagian komponen yang secara bahu-bahu dengan unsur lainnya yang diwadahi dalam badan keamanan desa adat atau Bakamda untuk nantinya bersama-sama melaksanakan pengamanan di wilayah desa adat.
“Kita memiliki Babinsa yang sudah setiap saat berkoordinasi dan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Prebekel, Aparat Desa dan Desa Adat dalam berbagai kegiatan di wilayah. Jadi sudah merupakan suatu sinergi yang bagus yang terlebih sudah dinaungi payung hukum dalam hal dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020,” papar Danrem.
Hal ini juga sangat selaras dengan tugas TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada Pasal 7 Ayat 2 Sub b pada poin 8 dalam tugas memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. Kemudian pada poin 9 untuk membantu tugas pemerintahan daerah dan juga poin 10 dalam membantu tugas kepolisian.
“Dengan adanya pedoman pelaksanaan pengamanan yang diwujudkan melalui sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat atau Sipandu Beradat diharapkan keamanan wilayah Bali akan semakin terkendali dan kondusif karena adanya peran lebih dari desa adat,” pungkas Danrem. (igp)