November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Diamankan Polisi, Kedua Pelaku Video Syur di Dalam Mobil Minta Maaf ke Publik

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Dua pelaku video syur di dalam mobil yang mengenakan pakaian adat Bali menyampaikan permohonan maaf kepada publik khususnya masyarakat Bali karena telah membuat gaduh sejak videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikannya di hadapan awak media saat Press Conference di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022) siang.

Sebagaimana diketahui, Polda Bali berhasil menangkap pasangan sejoli ini yang melakukan perbuatan mesum sambil menyetir mobil.

BACA JUGA :  Sinergi BNNP Bali dan Bea Cukai Bekuk Jaringan Ganja Medan-Bali

“Telah diamankan seorang  berinisial MMDI (28) asal Denpasar dan wanita berinisial DNL (26) asal Bogor tinggal di Depok, yang ada di dalam video tersebut,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.,S.I.K., M.Si.

MMDI mengakui bahwa adegan mesum di dalam mobil yang sedang melaju tersebut merupakan dirinya dengan teman wanitanya. Video tersebut diambil atau direkam di Jalan Raya Tampak Siring pada 1 September 2022 saat keduanya dalam perjalanan pulang usai melakukan prosesi melukat (pembersihan diri dengan air suci) di Pura Tirta Empul yang berlokasi di Tampak Siring, Gianyar.

“Tersangka membuat video perbuatan mesum dengan menggunakan pakaian adat Bali tersebut di jalan raya, dengan menempelkan kamera pelaku di kaca mobil, setelah itu pelaku mengunggah melalui media sosial Twitter melalui akun @Angel68DNL,” jelas Kabid Humas.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Simakrama di Pura Goa Lawah

Tersangka DNL ditangkap di salah satu Apartemen di Cengkareng Jakarta Barat pada 17 September 2022 pukul 05.10 WIB, sedangkan tersangka MMDI diamankan di Sesetan Denpasar pada 21 September 2022.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (igp)

Related Posts