November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Dipermudah, Kini Warga di Bali Bisa Urus Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis (13/1/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta UPT Imigrasi se-Bali.

Peluncuran aplikasi M-Paspor bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor. Melalui aplikasi tersebut, masyarkat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah kelengkapan berkas melalui aplikasi.

BACA JUGA :  Audiensi BMPS, Pemkot Denpasar Siap Libatkan Sekolah Swasta Dukung Dunia Pendidikan

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mempermudah tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka di Kantor Imigrasi. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan aplikasi terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI yang ada di Kantor Imigrasi,” ujar Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan, Intji Diqa Pribadi.

Nantinya masyarakat hanya perlu mengunggah berkas persyaratan dan memilih Kantor Imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Masyarakat juga dapat melakukan reschedule pada H-1 jika terdapat perubahan jadwal kedatangan. Selanjutnya, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui beberapa marketplace, bank, kantor pos dan mini market. Setelah dokumen diunggah, masyarakat perlu melakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah mengunggah dokumen.

BACA JUGA :  Kapolda Bali Tinjau Persiapan IAF ke-2 dan HLF MSP

Aplikasi tersebut telah tersedia di Playstore dan Appstore. Terakhir, masyarakat hanya tinggal menunggu paspornya diantarkan ke alamat masing-masing dimana pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia.

Saat ini telah dilakukan soft launching aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang. Sedangkan uji coba aplikasi M-Paspor tersebut pada wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan di Kanim Ngurah Rai, Kanim Denpasar, dan Kanim Singaraja pada Jumat (14/1/2022).

BACA JUGA :  Tangani Kasus Skimming, BNI Apresiasi Polda Bali

“Kami berharap dengan diluncurkannya aplikasi M-Paspor tersebut mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor khususnya di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. (igp/r)

Related Posts