November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Ditpolairud Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Puluhan Drum Solar Subsidi

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. 

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Soelistijono, SIK, MH menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 16.30 WITA anggota Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali melaksanakan penyelidikan di Pelabuhan Pengambengan, Kabupaten Jembrana terkait adanya informasi pengambilan BBM solar di SPBN 58.822.01 Pengambengan. 

BACA JUGA :  MBKM Bina Desa Kediri FH UNUD Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pengolahan Sampah Rumah Tangga Minyak Jelantah

Pada saat itu petugas menemukan sebuah truk berwarna kuning DK 8315 WE sedang melakukan pengisian BBM solar menggunakan drum plastik ukuran 200 liter di SPBN tersebut. Usai melakukan pengisian, truk tersebut meninggalkan SPBN yang selanjutnya diikuti petugas sampai ke gudang penyimpanan di Jl. Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap truk dan diketahui truk yang dikendarai oleh Syamsul Muhtadin dengan kernet Rizal Rifani mengangkut 12 drum BBM jenis solar subsidi yang diambil dari SPBN 58.822.01. Saat itu sopir Syamsul Muhtadin tidak dapat menunjukkan dokumen/rekomendasi pembelian BBM subsidi. 

BACA JUGA :  Peningkatan Mutu, FKH UNUD "Benchmarking" ke SKHB IPB University

Petugas kembali melakukan pengecekan di dalam gudang dan ditemukan sebanyak 45 drum berisi BBM solar subsidi, yang menurut keterangan sopir bahwa BBM tersebut juga diperoleh dari SPBN tersebut. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dan barang bukti. (Foto: igp)

“Solar itu seharusnya untuk para nelayan di pelabuhan setempat, namun diselundupkan oleh para pelaku. Ada dua pelaku yang kita amankan, yaitu si sopir Syamsul Muhtadin (44) dan Avent Yacob (30). Untuk barang bukti kita amankan solar subsidi sebanyak 12 drum dari atas truk dan 45 drum dari gudang, serta dua jerigen solar dan barang bukti lainnya,” ungkap Kombes Soelistijono saat press conference di kantor Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA :  PLN Jaga Pasokan Listrik Selama PPKM

Karena terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (igp)

Related Posts