November 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (pegadaian ilegal), dengan TKP di Lingkungan Terusan Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Petugas mengamankan pelaku IPABW alias Agus Weng-weng, yang sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2020.

Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi S.I.K., dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda, saat konferensi pers pada Selasa (5/11/2024) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.

BACA JUGA :  Lakukan TPPO dan Pencucian Uang, Turis Filipina Dideportasi dari Indonesia

Pengungkapan berdasarkan laporan korban IPAWS (L/30) bekerja sebagai guru, alamat Jl Pandu Gg. II No 23, Jembrana. Awalnya, korban menggadaikan 2 unit sepeda motor dan 1 TV kepada pelaku senilai Rp4.900.000 dengan pembebanan bunga sebesar 10% per bulan (dipotong dimuka). Jika korban terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut.

Setelah di bulan ke-3 (Agustus 2024) korban hendak melunasi kewajiban utangnya. Namun, ternyata salah satu barang yang digadaikan berupa sepeda motor tidak ada di tempat pelaku. Kata pelaku, motor tersebut telah disewakan kepada pihak lain dan tanpa seizin korban.

Hasil penyelidikan di TKP (rumah pelaku) ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 buah TV dan 1 buah buku register/daftar nasabah.

BACA JUGA :  Solia Legian Bali Hotel Peduli Masyarakat Kurang Mampu di Legian dan Karangasem

“Berdasarkan kejadian ini kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang/barang karena semua sudah ada aturan, jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan,” kata Kapolda.

“Kalaupun urgent, kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi, seperti LPD, Bumdes, bank ataupun koperasi yang sudah berizin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena diasuransikan,” sambungnya.

“Lalu, bagi masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan/barang pada tersangka, silahkan datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli,” pungkas Kapolda. (IGP/r)

Related Posts