Ditreskrimum Polda Bali Ringkus Enam Pelaku Ganjal ATM Lintas Provinsi
LiterasiPost.com, Denpasar –
Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (ganjal ATM lintas provinsi) yang menimpa dua korban, salah satunya adalah warga Jepang. Pelakunya sebanyak enam orang dan telah diringkus, yakni Gusnayadi (46), Dodi Bastari (41), Arif Khoir (28), Suhendar (42), Ardiansyah (37), dan Hartwan (45).
Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H mengungkapkan pada 27 Maret 2021 korban hendak melakukan penarikan uang di salah satu mesin ATM di wilayah Kota Denpasar. Pada saat itu kartu ATM korban terganjal. Lalu, para pelaku mulai beraksi dengan berpura-pura memberikan pertolongan dan menyuruh korban untuk menghubungi pihak bank. Saat lengah, para pelaku menguras uang korban karena PIN ATM korban sudah diketahui.
“Uang korban berhasil dikuras sebanyak Rp36,9 juta,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 22 April 2021 Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil membekuk enam pelaku di sebuah vila di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sesaat setelah berhasil melakukan aksinya di beberapa lokasi ATM di seputaran Kota Denpasar.
“Para pelaku mengaku berangkat dari daerah tempat tinggalnya, yakni Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Utara dan diduga melakukan aksinya di Kota Bogor Jawa Barat dan Kota Denpasar Bali,” jelasnya.
Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas. Selanjutnya Dirreskrimum Polda Bali akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan data transaksi yang telah dilakukan oleh para pelaku menggunakan sejumlah kartu ATM milik korban. (igp)