January 31, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Ditreskrimum Polda Bali Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Salah Satunya Residivis

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. memimpin press release pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/8/2022).

Tim Resmob Polda Bali membekuk 3 tersangka maling sepeda motor dalam sebuah pengerebekan pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam aksinya ketiga tersangka menyasar 2 TKP yaitu di area parkir Lapangan Puputan Denpasar, tepatnya depan Kantor Pertamina Denpasar dan rumah kos jl. Raya Pemogan No. 173 Kampung Islam Kepaon.

BACA JUGA :  207 Relawan Pajak Bali Siap Bantu Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP

Ketiga tersangka yakni BO asal Jogotrunan Lumajang Jawa Timur, serta MHD dan RS sama-sama berasal dari Jember Jawa timur. Semuanya ditangkap setelah Polisi menerima laporan dua korban, yakni ACH, DB alamat Legian Pemogandan Komang Bayu S, alamat Denpasar

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan peristiwa pencurian yang dialami oleh pelapor/korban ACH DB yang kehilangan 1 unit Honda Scoopy dengan kerugian Rp22,5 juta pada 25 Agustus sekira pukul 01.30 WITA. Sedangkan Komang Bayu kehilangan motor Yamaha N-Max. Korban Komang Bayu S mengalami kerugian sekitar Rp31 juta beserta dompet dan surat-surat penting lainnya pada 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WITA.

BACA JUGA :  Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo Lakukan Kunjungan KKL ke FK UNUD

Tim Resmob Polda Bali bergerak menyelidiki dan ketiganya ditangkap secara terpisah, pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.30 WITA. Selain menangkap tiga tersangka tersebut, dan mengamankan sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 celurit, 4 handphone, 1 dompet berwarna hitam dan uang tunai Rp2.250.000.

“Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku BO merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Kerobokan karena mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agustus dan ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman tindak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP,” tutup Kabid Humas. (igp)

Related Posts