January 30, 2026
HUKUM & KRIMINAL

Ditressiber Polda Bali Amankan Enam Tersangka Kasus Pidana Perlindungan Data Pribadi

LITERASIPOST.COM – DENPASAR | Ditressiber Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan data pribadi, dengan TKP di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan, Denpasar Selatan. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber, saat konferensi pers di gedung Ditsiber, Rabu (9/7).

KBP Ranefli menerangkan timnya berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku dengan modus operandi mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK dan rekening bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).

BACA JUGA :  Masuk Kuartal III-2024, 378 WNA Dideportasi dari Bali

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (4/7) dimana terdapat aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan rekening bank. Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank dengan imbalan Rp300.000 s/d Rp500.000. 

Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diperoleh informasi beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP). Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.

Selanjutnya Tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku/tersangka yang dikendalikan oleh tersangka CP melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening bank kemudian para nasabah tersebut dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp300.000 s/d Rp500.000 per rekening.

Selain data rekening, para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui Whatsapp. Sedangkan untuk handphone yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP. Menurut pengakuan CP, data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di  Kamboja.  

BACA JUGA :  Ramai Soal BI Checking, Begini Cara Agar Skor Kredit Tetap Bagus

Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Para tersangka menerima upah sebesar Rp500.000 s/d Rp1.000.000 per rekening

Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali, yakni:

1. CP, laki-laki 44 thn asal Surabaya Jatim peran sebagai pemilik (Leader).

2. SP, perempuan 21 thn, asal Denpasar peran sebagai admin dan marketing.

3.an.RH, laki-laki 43 thn asal Balikpapan peran sebagai marketing.

4. NZ, laku-laki 21 thn asal Situbondo Jatim peran sebagai marketing.

5. FO, laki-laki 24 thn asal Pontianak peran sebagai marketing.

6. PF, perempuan asal Buleleng dengan peran sebagai marketing.

Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya 90 buah Handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan costumer.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Balasan, PLN Jajaki Potensi Kerja Sama Pengembangan Inovasi Sistem Kelistrikan Bali Berbasis ICT dengan Huawei

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada satu orang lagi inisial M yang masih buron. Berdasarkan kejadian tersebut, kami mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, nomor rekening termasuk PIN ATM, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak/baru kita kenal,” ungkap Dirressiber. (L’Post)

Related Posts