DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP
LITERASIPOST.COM, JAKARTA | Sah, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Selasa (19/7).
Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
Dalam kesempatan ini juga, Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.
Dalam pernyataan penutupnya, Menkeu menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa reformasi adalah keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih.
Kedua, Akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Sejalan dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak dan pengusaha Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.
Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan pondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi. Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak. (igp/r)