October 25, 2024
HUKUM & KRIMINAL

Dorong Kunjungan Wisman ke Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali jadi Narasumber “Tourism Dialog SAKIRA”

LITERASIPOST.COM, DENPASAR | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjadi narasumber dalam acara Tourism Dialog SAKIRA (Saatnya Kita Bicara) dengan topik “Tak Kenal Maka Tak Sayang” bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (27/9/2022). Acara ini sebagai upaya membangun kemitraan dan mendorong peningkatan wisatawan mancanegara (Wisman) di Provinsi Bali.

Program ini diselenggarakan oleh DPD ASITA Bali dengan konsep dialog interaktif yang membahas seputar pariwisata yang sedang banyak diperbincangkan dengan menghadirkan para ahli (pakar) yang bertujuan untuk mendapatkan update informasi terkini, berbagi ilmu dan pengalaman, serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi industri pariwisata.

BACA JUGA :  Diamankan Polisi, Kedua Pelaku Video Syur di Dalam Mobil Minta Maaf ke Publik

Program ini diselenggarakan setiap bulannya dengan audience adalah Pimpinan Biro Perjalanan Wisata di Provinsi Bali. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris DPD ASITA Bali, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memaparkan fungsi Keimigrasian dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memiliki karakteristik orang asing yang datang sebagai wisatawan mancanegara,” ucap Anggiat.

BACA JUGA :  Kejari Badung Laksanakan Penkum di BPBD Kabupaten Badung

Pihaknya juga menjelaskan terkait beberapa Kebijakan Masuk Wisatawan Mancanegara yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi. “Kebijakan pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi IMI-0708. GR.01.01 Tahun 2022 pada tanggal 23 September 2022 telah mengatur mekanisme pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebelum orang asing tiba di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Adapun kebijakan surat edaran tersebut menyatakan bahwa Cakupan VOA (Visa On Arrival) khusus wisata kini diberikan pada 86 Negara dan Bebas Visa Kunjungan di 9 negara ASEAN. (igp/r)

Related Posts