October 25, 2024
PENDIDIKAN

Dosen Dewa Nyoman Wiratmaja Diberhentikan Sementara sebagai PNS UNUD, Begini Penjelasan Rektorat

LITERASIPOST.COM, JIMBARAN | Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap seorang dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Universitas Udayana (UNUD) atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja, S.E, M.M, Ak, pihak Rektorat melalui Juru Bicara Rektor UNUD, Putu AA Senja Pratiwi menyampaikan bahwa memang benar oknum dosen dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan telah ditahan berdasarkan Surat Penahanan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps : 

Terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum dosen Dewa Nyoman Wiratmaja tidak memiliki korelasi dengan UNUD. Mengingat tidak ada surat perintah dan/atau surat tugas apapun yang diberikan oleh UNUD terhadap oknum dosen bersangkutan dalam kaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud.

BACA JUGA :  KNEP XII di Bali, FT UNUD Berkolaborasi dengan Universitas Tarumanegara

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja, S.E, M.M, Ak, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 2582/UN14/HK.KP/ 2022 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi tertanggal 30 Agustus 2022. 

Akibat dari pemberhentian sementara tersebut, maka dosen atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja, S.E, M.M, Ak telah memperoleh hak-haknya sebagai PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA :  Jangan Kaget! PLN akan Ganti Meteran Listrik Pascabayar dengan Smart Meter

Atas tuntutan jaksa penuntut umum, oknum dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, S.E, M.M, Ak telah diputus pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan salah satu amarnya menyatakan: “pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”. https://sipp.pn-denpasar.go.id/index.php/detil perkara. 

Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada poin di atas, pihak jaksa penuntut umum selanjutnya melaksanakan upaya hukum banding tertanggal 29 Agustus 2022 berdasarkan informasi resmi dari laman Pengadilan Negeri Denpasar https://sipp.pn-denpasar.go.id/index.php/detil perkara. 

BACA JUGA :  Seminar Bhakti Desa 2023, LPPM UNUD Bahas Perencanaan Pembangunan Desa Mandiri

Memperhatikan poin di atas, maka UNUD selaku institusi menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai berkekuatan hukum tetap. (igp/r)

Sumber: www.unud.ac.id

Related Posts